POLITIK INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA TERKAIT PEMBERANTASAN TERORISME
1.Bagaimana
pengaruh konstelasi politik internasional dan AS mempengaruhi pemberantasan
terorisme di Indonesia?
Pengaruh dari konstelasi politik internasional
terhadap Indonesia dalam pemberantasan terorisme terlihat dari pemberlakuan
Undang-undang diamana pada tanggal 18 Oktober 2002 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(PERPPU) Republik Indonesia. Yang kemudian disahkan sebagai Undang-undang RI
Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal
ini tak lepas dari peristiwa yang terjadi di dindonesia yakni bom Bali 1 dan 2
yang kemudian membuat PBB atas pesetujuan 15 anggota DK PBB dan
pertimbangan Indonesia mengeluarkan Resolusi DK PBB Nomor 1438, ancaman
terhadap keamanan internasional
Pengaruh
tersebut tak lepas dari kebijakan luar negeri AS dalam pemberantasan tindak
terorisme Pemerintahan AS melakukan penekanan-penekanan terhadap Indonesia melalui
utusan-utusanya oleh AS dengan tujuan untuk meminta Indonesia menyerahkan Abu Bakar Ba’asyir (mantan)
terpidana kasus terorisme ke
tahanan Amerika dikarenakan dicurigai oleh AS memiliki hubungan dengan jaringan
Al-Qaeda. Begitu pula dengan Undang-Undang yang dibentuk yang mana isinya
sejalan dengan Undang-undang Anti Terorisme yang dimiliki Oleh As, artinya
disini bahwa konstelasi politik internasional yang agendanya dipelopori oleh
Barat dan AS telah memberikan pengaruh terhadap pembentukan Undang-Undang
terorisme di Indonesia melalui Resolusi DK PBB.
Opini internasional perang melawan tetroris yang dipelopori oleh
Amerika Serikat memiliki tujuan-tujuan lain selain melawan teroris. Perang terhadap teroris tak lain merupakan agenda politk
AS, yang tak lain demi kepentingan politik, dalam prakteknya Amerika sendiri
melakukan penekanan-penekanan terhadap negara lain terutama negara yang masih
berkembang dimana posisi mereka lebih lemah dari AS agar sejalan dengan
kepentingannya sehingga mau tak mau negara-negara tersebut harus menyesuaikan
dengan kepentingan AS ketimbang harus melawan karena takut dengan ancaman dari
AS. Indonesia yang pada pada saat itu terlihat bungkam tak luput dari tekanan AS. Pengaruh tragedi
Bom Bali memaksa Indonesia membentuk UU terorisme yang sebenarnya menimbulkan
kontra diduga Amerika menjadi dalang dibalik kejadian tersebut namun hal
tersebut masih berupa teori yang belum dapat benar-benar dibuktikan.
Penekanan AS menunjukkan bahwa AS menginginkan Indonesia
untuk tunduk pada kebijakan mereka, namun sikap Indnesia yang bungkam dengan
seakan dianggap oleh AS sebagai sebuah penolakan, tak segan AS memberikan
ancaman melalui utusannya yang dikirim ke Indonesia. Meski begitu Indonesia
tetap dapat melawan tekanan-tekanan tersebut yang dibuktikan dari keputusan MA yang membebaskan Ba’asyir dari tuduhan teroris
dan membatalkan Pemberlakuan Surut UU No. 15 Tahun 2003. Saat ini Indonesia
sudah mandiri dalam penanganan terorisme karena tidak lagi adanya campur tangan
pihak asing dalam penanganan terorisme termasuk AS yang sebelumnya ikut campur.
2.Apa yang
menyebabkan pemberantasan tetoris selalu mengaitkan Amerika?
Jika bicara
tentang perang melawan teroris pasti tak lain yang ada dipikiran orang-orang
tak lepas dari yang namanya Amerika Serikat, ya ini karena Amerikalah yang
paling gencar dalam hal perang terhadap
teroris, alasan Amerika sendiri mengenai hal ini didasari oleh peristiwa
serangan teroris terhadap gedung WTC dan gedung Pentagon AS pada tanggal 11 September
2001, melalui tragedi ini menjadikan alasan bagi Amerika untuk meberantas
teroris atas dasar kemanusian yang kemudian menghasilkan kebijakan luar negeri
Amerika untuk memberantas aksi terorisme di luar negeri, dengan kebijakan ini
menjadi alasan Amerika untuk melakukan berbagai tindakan-tindakannya seperti
invasi terhadap Afganistan yang mengakibatkan runtuhnya kekusaan Thaliban yang
sebelumnya juga merupakan kelompok yang mereka sokong untuk menghadapi Komunis
Uni Soviet di Afganistan.
Dengan
kebijakan tersebut juga Amerika dapat menekan negara-negara sekutunya dalam
kebijkan dalam negeri tentang penanganan terorisme yang mana kebijakan tersebut
haruslah sesuai dengan pesepsi Amerika itu sendiri dan apabila ada negara yang
tidak setuju atau tidak sepaham dan bahkan menolak maka akan menerima
akibatnya, Amerika sendiri seingkali menekan negara lain jika
kebijakan-kebijakan suatu negaara itu betentangn dengan negaranya yang akhirnya
negaa-negara yang lemah lebih memilih untk menyesuaikan kebijakannya dengan
kepentingan AS agar posisinya aman dari ancaman tekanan AS.
Perang
terhadap teroris sendiri merupakan agenda politk AS yang mana menjadi
kesempatan bagi AS memainkan perannya dan memperluas pengaruh politiknya, bisa kita
ambil contoh ialah Timur Tengah yang mana wilayah tersebut merupakan wilayah
yang masuk jangkauan pengaruhnya, agenda perang terhadap teroris cukup besar
memberikan dampak dimana AS sering terlibat dalam penanganan teroris di Timur
Tengah sehingga memberikan jalan bagi AS untuk menempatkankan pasukannya dengan
alasan kemanusiaan menjadi dasar bagi AS. Timur Tengah yang merupakan basis
bagi kelompiok teroris yang menjadi musuh AS yakni Al-Qaeda menjadi alasan
mengapa AS berada di Timur Tengah, hal tersebut dikarenakan memerangi teroris
merupakan agenda politk AS maka bukan hanya masalah terorisnya saja yang
menjadi fokus AS disana. Ada tujuan-tujuan tertentu dibaliknya salah satunya
yakni dominasi penguasaan ekonomi dan politik yang diyakini kepentingan AS
di Timur Tengah didasari oleh sumberdaya minyak sehingga AS sendiri
mengupayakan agar kepentingannya tersebut tetap terus berjalan.
Alasan perang melawan teroris ini memungkinkan AS melakukan preemptive strike (serangan dini) strategi keamanan AS hal inilah yang
terjadi pada Irak dan Afghanistan, meskipun begitu tetaplah apa yang dilakukan
amerika tidak sepenuhnya tentang teroris karena pada dasarnya hal tersebut juga
merupakan bagian dari agenda politik.
Berkat insiden penyerangan gedung WTC dan pentagon yang membuat AS dapat
menjalankan kebijakannya, yang kemudian dengan Al-Qaeda dianggap sebagai dalang
dari insiden tersebut, sehingga dengan begitu AS mencap Al-Qaeda sebagai
teroris dan menyatakan perang dengan
Al-Qaeda
hingga
sekarang pun Amerika masih sering terlibat aksi secara langung dalam perang
terhadap teroris yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Meskipun telah dikabaran bahwa pimpinan Al-Qaedah telah
tewas disergap oleh Amerika tetapi kelompok ini masih tetap ada
3.Mengapa Kepentingan
Barat dan AS sering bergesekan dengan Islam?
Pasca runtuhnya Komunisme Uni Soviet yang merupakan musuh
utama barat terutama Amerika, Pihak barat menjadikan Islam sebagai musuhnya,
Islam sering menjadi sasaran serangan anarkisme Barat
dengan melemahkan Islam dan membenarkan tindakan mereka melabelinya
dengan perang melawan teroris. tragedi 11 September 2001 merupakan
titik awal kebijakan AS dalam memerangi teroris. Meskiun kebijakan AS
menyatakan perang terhadap teroris namun pada kenyataaannya bahwa perang
melawan teroris lebih mengarah pada perang melawan pihak-pihak yang
bertentangan dengan kepentingan AS. Pada dasarnya AS ingin meliberalisasikan
Islam melalui kebijakan-kebijakannya namun bagaimanapun tentu kebijakan tersebut
akan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam itu sebdiri, maka dari itu amerika tentu menganggap bahwa Islam merupakan musuhnya karena
kepentingannya bertentangan dengan Islam maka AS dapat mengkategorikan Islam sebagai pihak yang mendukung
terorisme yang otomatis menjadi musuh AS. Dengan begitu AS berupaya melemahkan
pengaruh-pengaruh Islam seperti yang mereka lakukan di timur tengah terhdap
beberapa negara Islam yang kuat dan berpengaruh namun tak sejalan dengan
kepentingannya lalu kemudian dilemahkan pengaruhnya dengan berbagai cara
termasuk memerangi mereka seperti apa yang dilakukan AS terhadap Irak, yang
mana Irak sendiri merupaka negara Islam yang memiliki pengaruh dan menepati
sebagai negara terkuat ke 4 di dunia pada saaat itu, namu karena Irak dianggap
membahayan oleh AS sehingga AS mengambil tindakan dengan menuduh Irak memiliki
senjata pemusnah masal dan kemudian menginvasi Irak.
Dampak yang diberikan oleh kebijakan As ini
benar-benar terlihat, dampak yang ditimbulkan begitu besar hingga saat ini AS
menjadi negara diluar Timur Tengah yang benar-benar memiliki pengauh yang
besar, bebagai kebijakan negara di Timmur Tengah bahkan terlihat mendukung
tindakan AS dan ikut dalam aksi pemberantasan terorisme yang dipeloporinya.
Kebijakan AS ini memberikan dampak besar seperti perang yang
berkepanjangan bahkan menimbulkan
kelompok-kelompok bersenjata sehingga menambah daftar panjang konflik di Timur
Tengah.
Selain berdampak di Timur Tengah kebijakan AS
ini memberikan dampaknya sampai ke Indonesia mulai dari menyebarnya terorisme
melalui aliran radikal yang menyusup melalui agama, hingga pembentukan
Undang-Undang tertorisme di Indonesia, kebijakan AS di Timur Tengah yang
mengakibatkan bermunculannya kelompok-kelompok bersenjata yang kemudian di cap
sebagai teroris ini menyebar sampai ke Indonesia melalui simpatisannya, inilah
dampak nyata dari kebijakan AS yang begitu gencar dalam pemberantasan teroris.
Teroris yang juga terdesak dikarenakan berbagai
serangan yang dilakukan oleh Amerika tersebut berusaha bertahan dengan mencari
simpatisan-simpatisan dari orang-orang terutama yang berada di wilayah yang
bermayoritaskan Muslim. Nampak apakah hal ini memang sudah di rencanakan oleh
Amerika agar jaringan teroris menyebar ke segala penjuru dunia agar Amerika
sendiri dapat memanfaatkan hal ini untuk memperluas pengaruhnya dengan melihat
kesempatan tersebut, semakin menyebarnya jaringan teroris maka semakin besar
pula Amerika akan memainkan perannya memerangi teroris tersebut. Terlihat di
sini bahwa Amerika menargetkan negara-negara masyoritas muslim. Dengan begitu
Amerika jadi memiliki alasan menempatkan kekuatannya dinegara-negara tersebut,
kepentingan yang awalnya adalah untuk memerangi teroris lama kelamaan berubah
jalur menjadi kepentingan bisnis dan politik mengingat bahwa negara-negara yang
menjadi target Amerika tersebut memiliki kekayaan kandungan minyak bumi yang
menjadi incaran Amerika, dengan begitu amerika memiki kemampuan untuk melindungi
kepentingan-kepentingnya di negara-negara tersebut secara mandiri.
4.Apa yang
perlu Indonesi lakukan untuk menghadapi tekanan Amerika?
Yang perlu
dilakukan Indonesia sebenarnya ada beberapa cara untuk menghadapi tekanan
Amerika yakni dengan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, meningkatkan
kemampuan aparat keamanan di dalam negeri, pembentukan undang-undang untuk
membentengi tekanan dari luar untuk mencegah campur tangan pihak asing terhadap
masalah dalam negeri terkait bidang yang berkaitan sesuai dengan bidang
permasalahan. Selain itu bentuk pratek dilapangan juga harus ditingkatkan baik
training maupun kemampuan personel penanganan teroris. Perlunya dikembangkan
metode-metode baru yang lebih optimal dalam penanganan teroris seperti penggunaan
teknologi yang canggih dan lebih
menyesuaikan dengan mempelajari cara-cara para pelaku merekrut dan melakukan aksinya.
Meningkatkan koordinasi antar instansi penanganan terorisme mengingat banyaknya
kesatuan khusus yang ada di Indonesia.
Pembentukan Undang-Undang yang sesuai memang perlu dilakukan
mengingatUU tentang terorisme yang sebelumnya dibuat memiliki kontra karena
terlihat seperti mendukung kebijakan AS yang memperlihatkan seakan-akan
Indonesia tunduk terhadap tekanan dari AS, maka perlu adanya UU yang dapat
membentengi dan tidak meberikan kesempatan bagi negara-negara Barat dan AS
untuk mempengaruhi Indonesia apabila kejadian serupa terjadi kembali, karena
pemberlakuan UU sebelunya jelas terlihat diskriminatif
terhadap umat Islam. Memperkuat posisi Indonesia sebagai negara non-blok dan
meningkatkan hubungan kerjasama dengan semua negara termasuk negara kuat yang
menjadi lawan politik AS dengan begitu AS tidak akan mudah menekan Indonesia
karena memiliki kerjasama dan hubungan baik dengan berbagai negara termasuk
lawan AS yang tentunya mereka dapat memberikan dukungan dan bekingan dari
tekanan AS namun Indonesia juga harus bersikap netral tidak condong ke salah
satu pihak.
Memperkuat keamanan
dalam negeri agar Indonesia lebih mandiri sehingga tidak perlu adanya bantuan
atau campur tangan asing dalam kemanan Indonesia dengan pelatihan-pelatihan
yang lebih mutakhir bagi para personel keamanan, meningkatkan kewaspadaan dan
pembinaan kepada masyarakat tetang seperti apa dan bagaimana kelompok teroris
merekrut agar tidak ada yang terpengaruh dengan ajaran-ajaran menyimpang mereka
karna kita tau bahwa beberapa kelompok teroris menggunakan modus agaa dalam
menarik partisipan untuk bergabung dengan mereka Sehingga mempersempit ruang
gerak dari kelompok berbahaya ini. Dengan berkurangnya ancaman bahaya terorisme
maka berkurang juga tekanan asing bagi Indoneia menjadikan Indonesia sebagai
negara yang aman tentunya.
5. Mengapa
teroris seperti belum bisa diberantas habis?
Alasan
menggapa terorisme belum bisa sulit untuk diberantas habis dikarenakan mereka
sendiri memiliki jaringan yang tersembunyi, kemampuan kelompok ini tidak perlu
dipertannyakan lagi, aksi-aksi mereka dalam penyerangan kepada target-target
tertentu tidak dapat diprediksi sehingga keberadaan mereka telah memberikan
gambaran betapa kuatnya kelompok ini, baik dari segi serangan dan strateginya.
Kelompok ini sering kali menebar teror pada masyarakat, kelompok ini mampu
menyamar menyusup kedalam mayarakat karena mereka bisa berasal dari siapa saja
dimana saja dan kapan saja, jadi kelompok teroris merupakan orang-orang yang
benar-benar berbahay. Terkadang target serangan mereka dipilih secara acak yang
mmenjadika sulitya untuk memprediksi arah serangan mereka
Dalam perekrutan anggota mereka
menggunakan label agama atau Islam untuk menggaet simpatisan agar mau bergabung
dengan mereka. Pemahaman melalui cuci otak doktrin-doktrik sehingga orang-orang
akhirnya tertipu dan mereka biasanya mereka melakukannya dengan cara tertutup
kepada target mereka yang tidak sadar sedang dicuci otaknya sehingga tidak
adanya laporan. Doktrin yang mereka berikan bisa mempengaruhi pola mikir
seseorang hingga sehingga korban dapat melakukan tindakan yang berbahaya
seperti bom bunuh diri.
Belum adanya payung hokum yang jelas
dalam penanganan terorisme dan Indonesia belum meratifikasi List of designated
terrorist groups yakni daftar suatu kelompok organisasi yang dilarang masuk ke
suatu negara sehingga penyebaan kelompok teroris ini sudah menjamur di
Indonesia namun hanya saja belum terendus oleh aparat penegak hukum, artinya
jika Indonesia telah meratifikasi List of designated terrorist groups ini maka
Indonesia bisa menahan anggota-anggota organisasi ini jika masuk ke Indonesia
meskipun belum melakukan apa-apa, ini artinya Indonesia dapat mengantisipasi
masuknya jaringan organisasi bebahaya masuk ke Indonesia. Lemahnya paying hukum
berakibat sulitnya pihak keamanan seperti kepolisian untuk menahan orang yang
dicurigai telibat aksi terorisme apalagi jika orang yang dicurigai memiliki
posisi yang tinggi didalam organisasi tersebut.
Kurangnya aksi cepat tanggap yang
berasal dari payung hukum yang mengakibatkan aparat kurang memiliki wewenang
dalam menahan seseorang yang dicurigai ini tentunya menjadi faktor penyebab
mengapa kelompok jaringan teroris dapat menyebar di Indonesia, jika di negara
lain mereka telah dicekal tetapi di Indonesia malah sebaliknya sehingga
kelompok-kelompok berbahaya yang memiliki potensi melakukan teror ini terlanjur
masuk dan menyebar, Pemerintah harus maksimal dalam penanganan terorisne dan
memberikan payung hukum yang jelas agar tindakan pencegahan dapat berjalan
maksimal.
Komentar
Posting Komentar